PemDes Bendungan News - Bertempat di Aula Desa Bendungan, pada senin 05 Agustus 2022 Pemerintah Desa Bendunganmenyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tAHAP 3 kepada 155 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar diseluruh wilayah Desa Bendungan, untuk tahap 3 ini masing-masing KPM menerima BLT untuk 3 bulan (Juli, Agustus, September) sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Penyaluran BLT tahap 3 ini dihadiri oleh Kepala Desa Bendungan dan Pendamping Desa, pada saat sambutannya Hendi Suhendi (Pendamping Desa) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Bendungan yang sudah menyalurkan BLT Tahap 3 dan merupakan Desa pertama yang sudah merealisasikan diantara 13 Desa yang ada di Kecamatan Ciawi, dan kepada para Keluarga Penerima Bantuan (KPM) segera mengadukan kepada pihak berwenang apabila ada oknum-oknum yang memotong atau meminta jatah dari para KPM, sementara itu bapak H.M Ading Suherman (Kepala Desa Bendungan) berharap agar uang atau dana yang diterima oleh para KPM dapat dimanfaat semaksimal mungkin untuk memenuhi dan membeli barang untuk kebutuhan sehari-hari, jangan dipergunakan untuk hal-hal diluar itu karena Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini untuk membantu khususnya masyarakat kurang mampu dan masyarakat yang terkena imbas secara ekonomi karena wabah Pandemi Covid 19, misal karena kehilangan pekerjaan dll.
Untuk ditahun anggaran 2022 ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik oleh Pemerintah Pusat, Kementrian dan Pemerintah Daerah dengan dikeluarkannya Perpres nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Periritas Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2022 tentang tata cara pembagian, penetapan, penyaluran dan prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022, Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 147/448/DPMD/2022 tentang mekanisme penetapan KPM BLT Desa tahun 2022 bahwa 40 dari nilai anggaran Dana Desa yang dikucurkan ke Pemerintah Desa harus dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). dan sesuai dengan amanat perundang-undang Pemerintah Desa Bendungan telah melaksanakan ketentuan tersebut yakni sebanyak 40 dari anggaran Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp. 410.691.600 direalisasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).