PEMERINTAH DESA BENDUNGAN - Untuk memudahkan pelayanan publik, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan sesuai undang-undang nomor 24 Tahun 2013. Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil. Pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan. Dokumen Kependudukan meliputi :
1.) Biodata Penduduk 2.) Kartu Keluarga 3.) Kartu Identitas Anak 4.) Kartu Tanda Penduduk Elektronik 5.) Surat Keterangan Kependudukan 6.) Akta Pencatatan Sipil.
Pencatatan nama pada dokumen Kependudukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir b. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi c. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Download Lampiran:
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022